Selasa, 29 Agustus 2017

Instruksi Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018



Yth.  Kepala MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah
Se Kabupaten Ngawi


Menindaklanjuti  Surat Kanwil Nomor:  B-4780/Kw.13.2/1/PP.00/8/2017, tanggal 18 Agustus 2017 perihal  sebagaimana pokok surat,  maka kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut:  
  1. Bahwa satuan  pendidikan  (madrasah) secara legal formal  dikatakan sah mengimplementasikan  K-13 apabila telah mendapatkan surat keputusan dari Dirjen Pendidikan Islam  Kementerian Agama RI;
  2. Bahwa sambil menunggu terbitnya SK Dirjen  Pendidikan Islam sebagaimana nomor (1)  di atas, agar  madrasah  yang telah  diusulkan  untuk  segera melakukan  review dokumen  kurikulum  dan mulai mengimplementasikan  K-13 pada semester 1  (satu) tahun pelajaran 2017/2018;
  3. Bahwa  pelaksanaaan Implementasi  K-13  dilakukan  secara  bertahap  dimulai dari kelas I dan IV untuk Ml, kelas Vll untuk MTs, dan kelas X untuk MA; 
  4. Madrasah yang belum melaksanakan K13 pada Tahun pelajaran 2016/2017 sudah kami usulkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  mulai tahun pelajaran 2017/2018;
  5. Mohon  agar  Pengawas  Madrasah  melakukan  pendampingan Implementasi  K-13 pada madrasah binaan masing-masing
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat selengkapnya silahkan download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.