Kamis, 14 September 2017

PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Kepada

1. Kepala RA/Madrasah Swasta
2. Pengawas

      Mendasar Surat Keputusan Direktur JenderaPendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, maka diminta kepada Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh guru yang sudah sertifikasi diwilayah kerja/binaan Saudara yang pencairan Tunjangan Profesinya melalui Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi untuk  mempersiapkan usulan pencairan tunjangan Profesi Guru / Pengawas Madrasah untuk Semster II  Tahun 2017

PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU SEMESTER II TAHUN 2017, SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.